Kolaborasi MK RI dan GMPD: Ratusan Kader Sukses Ikuti Kuliah Hak Konstitusional Bersama Prof. I Dewa Gede Palguna
BOGOR, 13 Juli 2026 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi sukses menggelar kelas pembelajaran daring dalam rangkaian kegiatan Pendidikan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN). Kegiatan strategis yang dilaksanakan pada Senin (13/7) siang ini, diikuti secara antusias oleh ratusan anggota Gerakan Muda Pemerhati Desa (GMPD) serta jajaran Aparat Desa Konstitusi dari berbagai wilayah.

Mengangkat tema krusial "Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945 (Eksistensi Masyarakat Adat dalam Proses PUU di MK)", agenda virtual yang berlangsung dari pukul 13.30 hingga 15.30 WIB ini menghadirkan narasumber ahli, yakni Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. (Hakim Konstitusi Periode 2003–2008 dan 2015–2020).
Soroti Eksistensi Masyarakat Adat dan Hak Konstitusional
Dalam pemaparannya, Prof. Dewa Gede Palguna mengupas tuntas bagaimana konstitusi negara menjamin hak-hak dasar warga negara, dengan fokus khusus pada eksistensi hukum masyarakat adat dalam proses Pengujian Undang-Undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi. Materi ini dinilai sangat kontekstual dan relevan bagi para kader GMPD yang sehari-hari bergerak sebagai pemerhati dan penggerak kemajuan masyarakat di tingkat akar rumput (pedesaan).

Sebelum memasuki ruang virtual Zoom Meeting, seluruh peserta dari unsur pemuda desa dan perangkat desa terlebih dahulu diwajibkan menyelesaikan tahapan Pre-Test serta mendalami materi mandiri mengenai Reaktualisasi Implementasi Nilai-nilai Pancasila sebagai basis penguatan karakter.
Apresiasi dan Harapan Ketua Umum GMPD
Melihat antusiasme luar biasa dari para pengurus dan anggota, Ketua Umum DPP GMPD, Wahyu Irawan, M.M., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi RI atas ruang kolaborasi intelektual ini. Ia menegaskan bahwa pemahaman konstitusi adalah pondasi mutlak bagi pemuda dalam mengawal pembangunan desa yang demokratis.

"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pusdik MK RI atas kesempatan berharga ini. Harapan besar kami di GMPD, kegiatan edukasi dan sinergi seperti PPHKWN ini tidak berhenti sampai di sini saja, melainkan bisa terus berlanjut secara berkesinambungan di masa depan. Generasi muda di desa-desa membutuhkan pasokan ilmu hukum tata negara yang kuat agar mereka melek akan hak serta kewajiban konstitusionalnya sebagai warga negara," ujar Wahyu Irawan.
Berjalan Tertib, Khidmat, dan Interaktif
Sejak ruang siber dibuka, jalannya perkuliahan hukum tata negara ini berlangsung dengan sangat tertib dan khidmat. Ratusan peserta yang hadir menunjukkan kedisiplinan tinggi serta keaktifan dalam sesi diskusi interaktif bersama narasumber.
Pihak Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi memberikan apresiasi tinggi atas semangat belajar yang ditunjukkan oleh keluarga besar GMPD dan para aparat desa yang hadir. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi teoretis, melainkan juga menumbuhkan kesadaran hukum yang konkret demi mengawal kedaulatan demokrasi serta kemajuan desa-desa di Indonesia.
Acara PPHKWN ini resmi berakhir sore hari pada pukul 15.30 WIB dengan tertib, menyisakan komitmen kuat dari para pemuda untuk tidak pernah lelah belajar dan mengabdi bagi kemakmuran desa berbasis konstitusi.
Admin Gmpd
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *