Makin Intensif, PPHKWN 2026 Kolaborasi MK RI dan GMPD Hadirkan Dr. Suhartoyo dan Prof. Saldi Isra
BOGOR, 20 Juli 2026 – Rangkaian program Pendidikan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) 2026 hasil kolaborasi strategis antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dan Gerakan Muda Pemerhati Desa (GMPD) terus berlanjut secara intensif pada Senin (20/7).

Sesi pembelajaran penting dalam rangkaian PPHKWN ini diisi melalui Zoom Meeting yang berlangsung pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Agenda kali ini secara khusus mendalami topik mendasar mengenai "Mahkamah Konstitusi & Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945".
Perkuliahan hukum tata negara ini berlangsung istimewa dengan hadirnya dua narasumber utama dari Mahkamah Konstitusi RI, yakni Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. Kedua Hakim Konstitusi tersebut memberikan pemaparan komprehensif terkait kewenangan MK, mekanika hukum acara Pengujian Undang-Undang (PUU), serta pentingnya peran aktif masyarakat dan pemuda dalam mengawal kesesuaian regulasi terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Ratusan peserta yang terdiri dari pengurus GMPD, kader pemuda desa, serta Aparat Desa Konstitusi dari berbagai daerah di Indonesia antusias menyimak pendalaman materi tersebut secara tertib dan interaktif.
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari penguatan kapasitas kader sebelum memasuki tahap akhir program. Rangkaian PPHKWN 2026 kolaborasi MK RI dan GMPD ini dijadwalkan akan memasuki agenda penutupan resmi (Closing Ceremony) pada Jumat, 24 Juli 2026.
Melalui seluruh tahapan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (MKLC) bersama GMPD ini, para peserta diharapkan kian siap menjadi agen perubahan (agent of change) yang melek hukum, berintegritas, serta mampu mengawal kedaulatan demokrasi dan hak konstitusional warga dari tingkat desa. (AF/AY)
Admin Gmpd
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *